Mode Wanita Muslim
Bagaimanakah hukumnya jika seorang wanita memakai pakaian yang Mini. Sedangkan sering kita lihat banyak diantara
guru-guru wanita memakai pakaian yang serba mini. Apakah hal itu haram atau halal Sobat DRBI?
Sangat disayangkan, bila Sobat menanyakan masalah itu, apalagi di tengah-tengah massyarakat Islam. Sebab,
hukumnya sudah jelas dan gampang. Seharusnya Yang ditanyakan menyangkut masalah yang meragukan dan belum jelas
Sobat. Apalagi pada abad modern ini syang, persoalan yang sudah jelas malah menjadi kabur. Termasuk masalah yang
jelas, sperti menggunakan pakaian minim, apakah itu halal atau haram? Padahal hukumnya sudah jelas dong gampang.
Kita tidak boleh meragukan tentang keharaman pakaian minim, apabila wanita itu harus mondar-mandir ke sana-sini di depan khalayak yang tidak menjadi muhrimnya. Jika para wanita melakukan hal seperti itu maka, maka prilakunya itu sangat tidak bersadar, meskipun mereka itu seorang guru, sebagaimanan yang Sobat tanyakan. Kecuali bila di dalam kelas itu hanya terdiri wanita-wanita itu saja dan tidak ada seorangpun kaum laki-laki. Maka wanita boleh menggunakan pakaian yang bermode ataupun pakaian yang memperlihatkan sebagian keindahan tubuhnya, sebab hanya dilihat oleh sesamanya, tetapi bila ditampakkan di tengah keramaian yang dilihat oleh kaum wanita dan laki-laki itu sangatttt, tidah diperbolehkan sedangkan kewajiban bagi seprang wanita sebagaimana di perintahkan oleh Allah
SWT. Dalam Al-Quran yang berbunyi:
''Katakanlah bagi wanita-wanita yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka
(QS.An-Nuur: 31)
Nah oleh karena itu, seorang wanita diharamkan menanmpakkan keindahan tubuhnya kecuali yang biasa tampak, wajah
dan kedua telapak tangannya, sebagaimana dijelaskan oleh ibnu Abbas. Sedangkan pandangan itu merupakan pandangan
yang lebih jelas dan bahakan lebih mudah dan layakdengan masa kita dewasa ini Sobat. Marilah kita perbaikki
selagi masih ada waktu itu sangan baik Sobat.
sekian dan Terimaka kasih telah berkunjung di Blogger DRBI, mohon mf jika ada ke khilafan dalam penulisan.
Bagaimanakah hukumnya jika seorang wanita memakai pakaian yang Mini. Sedangkan sering kita lihat banyak diantara
guru-guru wanita memakai pakaian yang serba mini. Apakah hal itu haram atau halal Sobat DRBI?
Sangat disayangkan, bila Sobat menanyakan masalah itu, apalagi di tengah-tengah massyarakat Islam. Sebab,
hukumnya sudah jelas dan gampang. Seharusnya Yang ditanyakan menyangkut masalah yang meragukan dan belum jelas
Sobat. Apalagi pada abad modern ini syang, persoalan yang sudah jelas malah menjadi kabur. Termasuk masalah yang
jelas, sperti menggunakan pakaian minim, apakah itu halal atau haram? Padahal hukumnya sudah jelas dong gampang.
Kita tidak boleh meragukan tentang keharaman pakaian minim, apabila wanita itu harus mondar-mandir ke sana-sini di depan khalayak yang tidak menjadi muhrimnya. Jika para wanita melakukan hal seperti itu maka, maka prilakunya itu sangat tidak bersadar, meskipun mereka itu seorang guru, sebagaimanan yang Sobat tanyakan. Kecuali bila di dalam kelas itu hanya terdiri wanita-wanita itu saja dan tidak ada seorangpun kaum laki-laki. Maka wanita boleh menggunakan pakaian yang bermode ataupun pakaian yang memperlihatkan sebagian keindahan tubuhnya, sebab hanya dilihat oleh sesamanya, tetapi bila ditampakkan di tengah keramaian yang dilihat oleh kaum wanita dan laki-laki itu sangatttt, tidah diperbolehkan sedangkan kewajiban bagi seprang wanita sebagaimana di perintahkan oleh Allah
SWT. Dalam Al-Quran yang berbunyi:
''Katakanlah bagi wanita-wanita yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka
(QS.An-Nuur: 31)
Nah oleh karena itu, seorang wanita diharamkan menanmpakkan keindahan tubuhnya kecuali yang biasa tampak, wajah
dan kedua telapak tangannya, sebagaimana dijelaskan oleh ibnu Abbas. Sedangkan pandangan itu merupakan pandangan
yang lebih jelas dan bahakan lebih mudah dan layakdengan masa kita dewasa ini Sobat. Marilah kita perbaikki
selagi masih ada waktu itu sangan baik Sobat.
sekian dan Terimaka kasih telah berkunjung di Blogger DRBI, mohon mf jika ada ke khilafan dalam penulisan.
0 komentar:
Posting Komentar