Home » » Menggunakan Harum-Haruman

Menggunakan Harum-Haruman

MINYAK HARUM TERBARU,
Bagaimanakah hukumnya bila seorang wanita menggunakan harum-haruman di luar rumah. ?

Diantaranya perhiasan yang dilarang oleh islam wanita menggunakannya adalah harum-haruma.

Islam melarang wanita menggunakan harum-haruman keluar rumah, karena takut kalau baunya

tercium oleh laki-laki yang jelas-jelasa bukan muhrimnya.

Wanita-wanitamutlak dilarang menggunakan harum-haruman sekalipun umtuk datang ke mesjid,

sebab harum-haruman bisa membangkitkan nafsu syahwat. Sebagaimana Ibnu Daqiqil Aid mengatakan

yang dinukil oleh imam Nawawi dalam Faidhul     Qadir, ''Wanita yang hendak pergi kemesjid

diharamkan memakai harum-haruman dapat merangsang nafsu syahwat''. Sedangkan larangan

menggunakan harum-haruman bagi wanita bila keluar rumah pergi ke mesjid dan tempat-temoat

lainnya itu. Tidak bisa diragukan lagi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan

oleh Nasa[i Abu Dud. Tirmidzi, Al-Hakim, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban yang bersumber

dari Abu Musa Al-Asy;ari yang berbunyi:

''Siapa saja wanita yang memakai harum-haruman, kemudian dia lewat dihadapan orang-orang

supaya tercium bau harumnya, maka wanita itu (sama dengan) berzina ''.(Kara Tirmidzi Hadits

Shahih_.

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel !


loading...