Bagaimanakah hukumnya bila seorang wanita menggunakan harum-haruman di luar rumah. ?
Diantaranya perhiasan yang dilarang oleh islam wanita menggunakannya adalah harum-haruma.
Islam melarang wanita menggunakan harum-haruman keluar rumah, karena takut kalau baunya
tercium oleh laki-laki yang jelas-jelasa bukan muhrimnya.
Wanita-wanitamutlak dilarang menggunakan harum-haruman sekalipun umtuk datang ke mesjid,
sebab harum-haruman bisa membangkitkan nafsu syahwat. Sebagaimana Ibnu Daqiqil Aid mengatakan
yang dinukil oleh imam Nawawi dalam Faidhul Qadir, ''Wanita yang hendak pergi kemesjid
diharamkan memakai harum-haruman dapat merangsang nafsu syahwat''. Sedangkan larangan
menggunakan harum-haruman bagi wanita bila keluar rumah pergi ke mesjid dan tempat-temoat
lainnya itu. Tidak bisa diragukan lagi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Nasa[i Abu Dud. Tirmidzi, Al-Hakim, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban yang bersumber
dari Abu Musa Al-Asy;ari yang berbunyi:
''Siapa saja wanita yang memakai harum-haruman, kemudian dia lewat dihadapan orang-orang
supaya tercium bau harumnya, maka wanita itu (sama dengan) berzina ''.(Kara Tirmidzi Hadits
Shahih_.
Diantaranya perhiasan yang dilarang oleh islam wanita menggunakannya adalah harum-haruma.
Islam melarang wanita menggunakan harum-haruman keluar rumah, karena takut kalau baunya
tercium oleh laki-laki yang jelas-jelasa bukan muhrimnya.
Wanita-wanitamutlak dilarang menggunakan harum-haruman sekalipun umtuk datang ke mesjid,
sebab harum-haruman bisa membangkitkan nafsu syahwat. Sebagaimana Ibnu Daqiqil Aid mengatakan
yang dinukil oleh imam Nawawi dalam Faidhul Qadir, ''Wanita yang hendak pergi kemesjid
diharamkan memakai harum-haruman dapat merangsang nafsu syahwat''. Sedangkan larangan
menggunakan harum-haruman bagi wanita bila keluar rumah pergi ke mesjid dan tempat-temoat
lainnya itu. Tidak bisa diragukan lagi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Nasa[i Abu Dud. Tirmidzi, Al-Hakim, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban yang bersumber
dari Abu Musa Al-Asy;ari yang berbunyi:
''Siapa saja wanita yang memakai harum-haruman, kemudian dia lewat dihadapan orang-orang
supaya tercium bau harumnya, maka wanita itu (sama dengan) berzina ''.(Kara Tirmidzi Hadits
Shahih_.
0 komentar:
Posting Komentar